REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kebijakan transfer penyaluran dana desa diusulkan menggunakan metode spesific grant. Kebijakan tersebut, menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dinilai penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat desa.
Gubernur menyampaikan usulan itu saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik kuartal I dan dana desa tahap I serta persiapan penyaluran DAK Fisik tahap II di Kantor Wilayah Perbendaharaan (Kanwil PBN) Provinsi Jatim, Jl Indrapura No 5, Surabaya, Rabu (5/7).
Kegiatan dihadiri oleh 15 kepala KPPN yang tersebar di Jatim, serta 39 Kepala BKPAD di seluruh Jatim. Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan melalui pola specific grant maka alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60 persen pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian akan terjadi keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan daya beli masyarakat. “Jalan-jalan desa banyak yang di paving namun pavingnya beli di kota, sehingga dananya justru pindah ke kota. Seharusnya dana desa ini bisa memberilkan multiplier effect bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Selama ini, lanjutnya, implementasi penyaluran dana desa menggunakan metode ‘block grant’ atau diserahkan kepada kepala desa (kades). Sehingga, pengalokasian dana desa dominan untuk pembangunan infrastruktur atau fisik. Sedangkan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat relatif kecil.
“Berdasarkan survei yang dilakukan Pak Presiden (Presiden RI Joko Widodo) di Tuban, 82 persen dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, bahkan di Jatim hampir 84 persen untuk fisik,” ujarnya.
Selain itu, Pakde Karwo juga mengusulkan, agar kades tidak lagi menjadi penanggungjawab utama anggaran. Sebab, dikhawatirkan tugas-tugas kades dalam memberikan pelayanan pada masyarakat terganggu.