REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektonik (KTP-el) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (5/7). Seusai diperiksa penyidik KPK, politisi PDIP itu mengaku ditanya soal dana terkait proyek KTP-el yang mengalir ke anggota DPR. "Pasti ditanya ada dana atau enggak. Ya saya jawab tidak pernah. (Dan) dituduhkan menerima 500 ribu dolar AS, kurang lebih kalau sekarang Rp 6 miliar," ujar dia.
Arif yang pernah menduduki kursi Komisi II pada periode 2009-2014 itu juga mengungkapkan, semua hal terkait kasus KTP-el dikonfirmasi kepada dirinya. Di surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, memang namanya disebut menerima dana saat proses pembahasan anggaran proyek KTP-el. Namun, dia membantah menerima ataupun ditawari uang oleh anggota DPR yang lain.
Dalam pemeriksaan di KPK hari ini, Arif mengaku meminta penyidik untuk meneliti secara detail terkait beberapa hal yang menyangkut dirinya. "Ya dikonfirmasi semuanya. Saya sudah jelaskan bahkan saya minta pada KPK untuk meneliti detail seputar itu," lanjut dia.
Selain itu Arif juga mengatakan tidak mengenal Andi Narogong, ataupun ikut rapat bersama untuk membahas anggaran proyek KTP-el. Sebab saat itu dia menyebutkan masih sebagai anggota baru di komisi II. Karena itu pula, dia mengaku tidak mengikuti pembahasan soal penganggaran proyek pengadaan KTP-el di DPR. "Itu kan tahun-tahun 2010 saya masih jadi anggota baru, enggak ikut saya," ucap dia.