REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Ahli Cagar Budaya kota Solo mendorong rencana restorasi bunker peninggalan kolonial Belanda yang terdapat di lingkungan Balai Kota Solo. Kendati demikian menurut anggota tim ahli cagar budaya kota Solo, Dipokusumo mengatakan sebelum direstorasi perlu adanya penetapan resmi pada bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya.
"Penetapan sebagai bangunan cagar budaya ini dilakukan melalui surat keputusan wali kota setelah mendapat masukan dari kami," kata Dipokusumo pada Selasa (4/7).
Dia memgaku rencana restorasi bunker terlah disampaikan Pemkot pada tim ahli cagar budaya kota Solo. Saat ini, kata dia, pihaknya masoh melakukan pengkajian tentang fungsi bunker pada masa lalu. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan langkah perbaikan ke depannya.
Sebelumnya Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo berencana merestorasi bunker tersebut. Ditaksir dana yang diperlukan mencapai Rp 747 juta. Diketahui bunker yang terletak di samping gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu merupakan peninggalan kolonial belanda.
Lantaran pada masa lalu, Balai Kota Solo merupakkan kantor pejabat residen Belanda. Bunker tersebut diperkirakam sebgai tempat pertahanan saat Belanda berperang melawan Diponegoro. Bunker itu ditemukan pada 2012.
Pemkot Solo kemudian melakukan penggalian dan membersihkan bangunan yang memiliki luas 150 meter itu. Ke depannya, Rudyatmo berencana memanfaatkan bangunan tersebut sebagai tempat kerja bagi pegawai yang mengurusi pencatatan pernikahan.