Selasa 04 Jul 2017 22:56 WIB

Sekolah di Kotawaringin Diminta tak Bebani Orang Tua Siswa

Sekolah. (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekolah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, HM Taufiq Mukri mengingatkan komite sekolah tidak membuat kebijakan yang membebani orang tua siswa, khususnya terkait pungutan yang tinggi. Dia meminta pungutan yang sudah disepakati Komite Sekolah harus sesuai aturan.

"Itu kesepakatan orang tua siswa yang hadir rapat. Harus disosialisasikan agar yang tidak hadir juga mengetahuinya. Itu pun akan tetap kami pantau agar tidak membebani orang tua siswa," kata Taufiq di Sampit, Selasa (4/7).

Pekan depan, tahun ajaran baru di Kotawaringin Timur dimulai. Saat penerimaan peserta didik baru, sering muncul keluhan masyarakat terkait berbagai hal seperti dugaan percaloan, pungutan liar, hingga kebijakan sekolah dan komite sekolah yang dianggap membebani orang tua siswa.

Masalah itu menjadi perhatian serius karena pemerintah daerah berupaya mewujudkan sekolah gratis. Harapannya agar angka putus sekolah bisa ditekan serendah mungkin demi peningkatan sumber daya manusia di Kotawaringin Timur.

Taufiq mengingatkan, pihak sekolah dan komite sekolah berhati-hati dalam membuat kebijakan, khususnya terkait pengumpulan dana. Jangan sampai kebijakan itu membebani orang tua siswa, atau bahkan dianggap pungutan liar yang bisa berdampak pada konsekuensi hukum.

Setiap kebijakan yang dijalankan harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan yang ada harus dijadikan acuan dalam membuat kebijakan sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran aturan. "Kami sudah ada mengeluarkan surat edaran supaya sekolah dan komite sekolah tidak melakukan pungutan liar. Kami juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan mau melayani jika ada oknum yang memungut tanpa ada dasar," kata Taufiq.

Semua pihak diingatkan jangan berpikir melakukan pungutan liar. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar terus mengawasi dan siap menangkap serta memproses hukum pelaku pungutan liar. Taufiq juga mengomentari pemberlakuan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Sistem itu dinilai hal wajar agar terjadi pemerataan jumlah siswa dan memudahkan pemerintah daerah membina serta mendorong pemerataan peningkatan kualitas pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement