Selasa 04 Jul 2017 16:28 WIB

DPRD DKI Singgung Aturan Lama Soal Pendatang Baru

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Muhammad Hafil
 Pemudik arus balik keluar dari KMP Sebuku dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (2/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemudik arus balik keluar dari KMP Sebuku dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan saat DKI Jakarta dipimpin oleh Ali Sadikin, pendatang baru yang ingin pergi ke Jakarta harus memiliki aturan surat izin. Namun, Prasetio heran mengapa aturan tersebut hilang saat ini.

"Coba itu mungkin dipertajam lagi untuk supaya melapor kepada RT RW kita nih  orang datang baru. Jadi enggak ada istilah dia datang ke Jakarta ilegal gitu karena dia menumpu harapan di Jakarta,"  ujar Prasetio di DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/7).

Selain itu,  Prasetio kemudian menegaskan agar aturan lama tersebut kembali dihidupkan. "Saya rasa pola lama itu dari daerah datang minta izin dari RT RW nya supaya di sini juga nanti kalau pemerintah DKI Jakarta membuat satu tindakan, dia akan terlihat 'oo saya dari warga Jawa Tengah atau warga dari mana gitu, bisa terlihat," katanya.

Selain itu Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad mengatakan pendatang baru merupakan masalah klasik yang selalu timbul usai Hari Raya Idul Fitri 1438H. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada upaya dan solusi dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. 

Riano kemudian mengatakan pendatang yang akan datang ke Jakarta memiliki kemampuan. "Saya tentunya berharap saudara-saudara kita yang datang ke Jakarta yang ikut saudaranya bertaruh hidup di Jakarta harus punya skill dan kemampuan. Punya skill dan kemampuan juga belum tentu bisa berkompetisi bekerja di Jakarta," ujar Riano. 

Ia menyarankan agar Pemda DKI Jakarta bekerja sama dengan daerah sanggahan. Hal tersebut bertujuan agar pendatang di daerah tidak perlu ke Jakarta untuk berkompetisi mencari pekerjaan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement