REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerapkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk taksi daring (online) di Jawa Barat. Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur penetapan batas tarif, kuota dan STNK untuk taksi daring.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah sudah merumuskan regulasi yang menyeluruh. Sehingga pelaksanaan di daerah tinggal mengikuti.
"Iya tinggal mengikuti saja karena pusat sudah membuat regulasi yang menyeluruh untuk seluruh Indonesia," katanya usai menghadiri Halal Bihalal di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (4/7).
Menurutnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang juga menyesuaikan dengan kondisi daerah. Yakni salah satunya dengan membedakan tarif antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Hal ini dinilai pria yang akrab disapa Aher agar memberikan keadilan bagi pelaku jasa transportasi daring.
Aher menilai tarif yang diberlakukan tentu berdasarkan pada batas atas dan batas bawah yang diatur dalam Permen. Selama tidak kurang atau lebih dari batas maka tarif tersebut diperbolehkan.
"Jadi sepanjang taksi online itu memberlakukan batas bawah dan batas atas dan tarifnya diantara koridor itu. Yang salah kalau di bawah batas bawah atau di atas batas atas, itu yang salah. Kalau sepanjang ada pada antara batas atas dan batas bawah itu benar," tuturnya.
Ia menyatakan siap mendukung aturan pemerintah pusat. Bahkan jika diperlukan, Pemprov Jabar akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menguatkan pelaksanaan aturan tersebut di daerah.
"Nanti kalau memang perlu ada pergub kita sosialisasikan segera. Kalau diperlukan. Kalau tidak ya berarti permen berlaku. Karena sudah rinci," ujarnya.