REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan akses perhutanan sosial kepada masyarakat agar dapat mengelola lahan negara untuk meningkatkan kesejahteraan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pemerintah juga akan mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan pengawasan pengelolaan perhutanan sosial tersebut, salah satunya yakni pembuatan kartu navigasi.
“Kita bikin kartu navigasi. Kartu navigasi itu untuk kontrol supaya tidak mangkrak lagi. Kan kelihatan itu, dikasih chip,” kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7).
Lebih lanjut, dengan kartu navigasi tersebut, para petani yang mendapatkan akses perhutanan sosial bisa mendapatkan fasilitas perbankan, termasuk bantuan alat berat atau bibit. Dengan kartu tersebut, sambungnya, pemerintah dapat mengawasi bantuan yang didapatkan oleh para petani.
“Kalau dia dapat alat berat atau bibit masuk di sini jadi kelihatan terkontrol oleh pemerintah dia dapatnya apa,” kata dia.
Adanya kartu navigasi tersebut diharapkan dapat membuat manajamen pengawasan menjadi lebih sistematis. Siti menjelaskan, sistem navigasi kartu tersebut merupakan pemandu arah pelaksanaan program perhutanan sosial, serta sebagai pelengkap instrumen pengendalian dan pengambilan keputusan.
Pemerintah akan memberikan akses perhutanan sosial kepada masyarakat agar dapat mengelola lahan negara menjadi lebih produktif. Izin pengelolaan perhutanan sosial akan diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah pun akan mengevaluasi pengelolaan perhutanan sosial setiap lima tahun sekali.
Jika hasil evaluasi tak menunjukan pengelolaan lahan menjadi lebih produktif, maka pemerintah pun akan mencabut izin pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan.