Ahad 02 Jul 2017 19:23 WIB

POM AL Gagalkan Pengiriman 377 Kilogram Ganja

Barang bukti ganja kering (ilustrasi)
Foto: Antara/Kristian Ali
Barang bukti ganja kering (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, POM AL Gagalkan Pengiriman 377 Kilogram Ganja

LAMPUNG SELATAN -- Anggota POM TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman 377 kilogram daun ganja kering dari tangan Ali A Rahman (47) warga asal Aceh, di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di Desa Tajimela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

"Anggota POM TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman daun ganja kering di Jalan Lintas Sumatera, berkat kejelian petugas itu," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, di Lampung Selatan, Ahad (2/7).

Dia mengatakan, narkotika jenis daun ganja kering itu dimuat dalam 10 karung dengan berat kotor 377 kilogram. Ia menyatakan bahwa aksi yang dilakukan tersangka Ali Rahman, warga Bireuen, Aceh ini tergolong nekat. Karena dia memanfaatkan situasi kepadatan penumpang arus balik pada H+6 Lebaran 2017.

"Saya apresiasi naluri anggota POM TNI AL Koptu M Nur, saya bilang ini nekat. Bawa ganja sebanyak ini tanpa disembunyikan hanya ditutupi terpal," kata dia pula.

Saat ini perkara tangkapan ganja itu tengah ditangani oleh Polres Lampung Selatan, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kuat dugaan bahwa ini merupakan jaringan besar. Sebab pengiriman dikawal oleh satu mobil lain di belakangnya. Namun setelah tertangkap, kurir yang di belakangnya melarikan diri.

"Setelah kurir tertangkap, mobil yang mengawal balik arah. Jenis ganja ini sama dengan yang terungkap beberapa waktu lalu," kata dia pula.

Terkait pengungkapan kasus ganja ini, Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi menegaskan siap membantu unsur Polri dalam mengawasi penyelundupan narkoba. "Kami unsur TNI AL siap membantu Polri kapan pun dan dimana saja," katanya pula.

Ia menegaskan, pihaknya turut membantu pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2017 dengan menerjunkan dua peleton pasukan, serta satu peleton khusus diturunkan untuk mengamankan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kronologis pengungkapan temuan ganja itu, menurut Koptu M Nur, terjadi pada pukul 07.30 WIB ketika dia hendak apel pagi menuju Pelabuhan Bakauheni dari POM AL Panjang.

Namun karena terburu-buru, dia berusaha mendahului mobil mitsubishi pikap dengan nomor polisi B 1412 BH yang dikendarai tersangka Ali Rahman di depannya. "Saat itu, saya berusaha mendahului mobil tersebut karena ingin jaga di pelabuhan. Tapi saat ingin didahului mobil tersebut menambah kecepatannya," kata dia lagi.

Mobil patroli yang dibawanya tidak diberi jalan oleh mobil tersebut. Sehingga karena merasa curiga dia berusaha memberhentikan mobil pikap tersebut. Tiba di depan Rumah Makan Mbok Sita Kalianda, dia langsung memberhentikan mobil tersebut. Saat mlobil didekati, tersangka Ali lari menuju areal persawahan. "Saya temukan pelaku yang bersembunyi di dalam tumpukan jerami di kebun pisang," kata dia pula. Ketika mobil diperiksa ditemukan ratusan kilogram daun ganja kering yang ditutupi terpal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement