Ahad 02 Jul 2017 14:10 WIB

135 WNI Ditahan, KBRI Minta WNI Ilegal Segera Pulang

Rep: Agus Yulianto/ Red: Agus Yulianto
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal agar pulang daripada terkena razia Imigrasi Malaysia. Pasalnya, Jabatan Imigrasi Malaysia melakukan razia terhadap pekerja ilegal di seluruh negara bagian secara besar-besaran mulai Jumat malam (30/6) sehubungan berakhirnya program pendaftaran E-Card atau Kartu Pekerja Ilegal Sementara.

"Kepada Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) WNI agar mendaftar program pulang sukarela. Selain lebih murah PATI juga tidak harus dipenjara dan pulang melalui Depo Imigresen (Imigrasi)," ujar Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary di Kuala Lumpur, Ahad (2/7).

Yusron juga mengimbau, kepada WNI agar selalu membawa dokumen diri yang valid ketika bepergian untuk menghindari korban salah tangkap dari pihak Imigrasi Malaysia. Dalam berbagai kesempatan sosialiasi, dia meminta, kepada TKI ilegal tidak meremehkan ancaman Imigrasi Malaysia untuk melakukan razia besar-besaran terhadap pekerja ilegal dari 15 negara termasuk Indonesia.

Dia berharap, kepada pemerintah Malaysia juga tidak hanya merazia pekerja ilegal tetapi juga kepada majikan dan agen TKI. Sehingga, akan terasa keadilannya karena selama ini hanya TKI saja yang diincar tetapi majikannya bebas.

Sebanyak 1.035 PATI termasuk tiga kanak-kanak ditahan di seluruh negara sehubungan Operasi Besar-Besaran yang dilakukan Jabatan Imigrasi setelah program pendaftaran E-Kad berakhir. Mereka yang ditahan berasal dari 3.393 PATI yang diperiksa di 155 premis termasuk di Sabah dan Sarawak.

Dari jumlah tersebut Banglades 515 orang, Indonesia 135 orang, Myanmar 102 orang, Filipina 50 orang, Thailand lima orang, Vietnam dua orang dan sisanya lain-lain.

Sementara itu Pengarah Eksekutif Persekutuan Majikan-Majikan Malaysia (MEF), Datuk Samsuddin Bardan mengatakan, tindakan Kementerian Dalam Negeri (KDN) dan Jabatan Imigrasi yang enggan membenarkan pekerja asing mendaftarkan diri dalam program E-Kad menyebabkan program ini gagal.

Dia mengatakan program ini semestinya tidak hanya mengandalkan majikan yang mempunyai pekerja asing namun PATI bisa mengurus sendiri. "Perkara ini sudah kita sampaikan kepada KDN dan Jabatan Imigrasi tetapi mereka tidak mengindahkan," katanya sebagai dikutip Berita Harian.

sumber : Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement