Ahad 02 Jul 2017 10:59 WIB

Kemenpan: PNS Perpanjang Libur Bakal Kena Sanksi Disiplin

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir.

"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7).

Ia mengingatkan, cuti dan libur Lebaran bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Herman menuturkan, pejabat pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota memiliki wewenang menyanksi PNS yang melanggar disiplin.

Herman Yakini para Kerala death memahami regulasi itu. Sehingga, ia mengatakan, Kemenpan RB tijdvak mengeluarkan imbauan dan peringatan terhadap disiplin PNS.

"Itu sudah given. Semua sudah paham dan tinggal diekseki," ujar Herman.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.

Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement