REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menggiatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Langkah ini salah satunya sebagai bagian dari upaya pengurangan resiko bencana di tengah masyarakat.
''Materi dalam Perda ini penting untuk diketahui masyarakat luas,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada Republika.co.id Ahad (2/7).
Sebab, Zulkarnain mengatakan dalam ketentuan yang disahkan pada 8 Maret 2017 ini terdapat sejumlah pedoman dalam upaya pencegahan dan penananan bencana di daerah.
Zulkarnain menuturkan, penerbitan Perda ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga kata dia ketentuan ini sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam Perda ini ungkap Zulkarnain terdapat sejumlah poin penting yang harus diketahui masyarakat. Diantaranya terang dia setiap pembangunan yang mempunyai resiko tinggi menimbulkan bencana wajib dilengkapi dengan analisis resiko bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analisis resiko bencana itu lanjut Zulkarnain dituangkan dalam bentuk dokumen. Billa hal ini diabaikan sambung dia maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007.
Materi penting dalam perda lainnya ujar Zulkarnain menyangkut pendanaan penanggulangan bencana yang harus memadai dalam APBD. Selama ini terang dia alokasi dana penyelenggaraan bencana hanya sebesar 0,32 persen dari total anggaran daerah.
''Di dalam perda juga disebutkan hak dan kewajiban masyarakat yang menjadi korban bencana,'' kata Zulkarnain. Salah satunya para korban mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan ketika terkena bencana.
Intinya ungkap Zulkarnain perda ini berupaya memberikan pedoman bagi pemerintah dalam penanganan bencana. Hal ini kata dia disebabkan sebagian besar wilayah Sukabumi termasuk ke dalam daera rawan bencana terutama longsor atau pergerakan tanah.