Sabtu 01 Jul 2017 16:35 WIB

ASN Malas Berkantor Pascalibur Terancam Dipecat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akan memberikan sanksi tegas, mulai dari menahan gaji hingga pemecatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor pasca-perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Gubernur telah menginstruksikan agar oknum ASN yang malas berkantor, tidak hanya gajinya ditahan tetapi diusulkan hingga dipecat," kata Kepala Biro Protokol, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Pemprov Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, di Ternate, Sabtu (1/7).

Instruksi Gubernur merupakan tindak lanjut upaya penegakan disiplin bagi seluruh ASN pascalibur perayaan Idul Fitri. Langkah awal tim akan mengkaji tuntas penegakan disiplin di setiap SKPD, dan hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur, Wagub dan Sekda Maluku Utara untuk diputuskan kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan problem kedisiplinan ASN.

"Kebijakan ini sekaligus disertai sanksi, baik dari sanksi ringan hingga berat yakni pemecatan. Gubernur sudah tidak lagi memberikan keringanan. Terhadap pegawai yang melanggar rekomendasi forum pegawai ASN maka terancam dipecat," ujar Muliadi.

Gubernur saat ini tidak mau kompromi terhadap pegawai yang malas berkantor, sebab untuk meningkatkan disiplin berbagai kebijakan sudah ditempuh, namun hasilnya tetap sama.

Bahkan, kebijakan itu diantaranya Pemprov Maluku Utara memberlakukan makan bersama dengan pegawai di kantor Gubernur. Sebelumnya, Gubernur meminta seluruh ASN di jajaran Pemprov Maluku Utara agar memanfaatkan Idul Fitri 1438 Hijriah sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin kerja, loyalitas dan kesabaran.

Selain itu, Idul Fitri itu harus dimanfaatkan sebagai momentum meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan rasa sabar dalam menghadapi tugas. ASN akan mengakhiri masa libur dan cuti perayaan Idul Fitri pada 3 Juli 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement