REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ombudsman Perwakilan Bengkulu membuka pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018 yang dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017.
"Penerimaan peserta didik baru masih rawan kecurangan, seperti pungutan liar," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto di Bengkulu, Rabu.
Herdi mengatakan pos pengaduan PPDB dibuka oleh Ombudsman di seluruh perwakilan di Indonesia, termasuk Bengkulu.
Masyarakat yang menghadapi permasalahan, seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang dapat mendatangi Kantor Ombudsman Bengkulu di Jalan Rafflesia Nomor 1 Kelurahan Nusa Indah atau menghubungi "call center" 137.
Laporan juga dapat disampaikan melalui pesan singkat dengan format laporan nama pelapor*nomor kartu tanda penduduk* asal provinsi*isi laporan lalu dikirim ke nomor 082137373737.
Herdi mengatakan pengaduan masyarakat dilakukan terpusat agar PPDB Tahun Ajaran 2017/2018 dapat terpetakan se-Indonesia.
"Penyelesaiannya tetap diserahkan ke masing-masing perwakilan," ucapnya.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman juga akan memantau langsung pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah yang dijadikan sampel.
Pemantauan langsung itu, ujarnya, penting untuk mengetahui proses PPDB dan hambatan yang terjadi untuk dapat disampaikan kepada penyelenggara sebagai bahan evaluasi.
Herdi mengatakan jenis maladministrasi PPDB dari tahun ke tahun yang dilaporkan masyarakat adalah permintaan uang, barang dan jasa, atau lebih dikenal dengan pungutan liar.
"Kami berharap masyarakat aktif, terutama orang tua calon peserta didik yang merasa tidak mendapatkan perlakuan tidak sesuai aturan," katanya.