Rabu 28 Jun 2017 16:25 WIB

Jenazah Pelaku Penyerangan Mapolda Sumut Dimakamkan

Rep: ISSHA HARRUMA/ Red: Ilham Tirta
TKP penyerangan di Mapolda Sumut.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
TKP penyerangan di Mapolda Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jenazah AR, pelaku penyerangan pos jaga di Mapolda Sumatra Utara akhirnya dimakamkan. Pemakaman ini dilakukan setelah jenazah tersebut ditolak warga Jalan Makmur, Dusun 5 Dahlia, Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Jasad AR dimakamkan di Perkuburan Islam Jalan Kemiri I Lingkungan I, Sudirejo II, Medan Kota, Medan, Rabu (28/6). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, jenazah AR dikuburkan di atas kuburan kakek, nenek, dan pamannya. "Jenazahnya dikubur dalam satu lubang kuburan yang sama," kata Rina, Rabu (28/6).

Rina mengatakan, penguburan jenazah AR tersebut dihadiri sekitar 15 orang anggota keluarganya. Orang tua kandung AR, orang tua tirinya dan saudara-saudaranya tampak ikut dalam pemakaman tersebut. "Seluruh rangkaian fardhu kifayah telah dilaksanakan dan keluarga almarhum AR bin Zulkarnaen sudah kembali ke kediamannya," ujar dia.

Sebelumnya, pemulangan jenazah AR untuk dimakamkan di dekat kediamannya di Jl Makmur, Dusun V Dahlia, Sambirejo Timur, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditolak warga. Penolakan warga tersebut juga dituangkan melalui sebuah spanduk yang bertuliskan "Kami warga Dusun 5 menolak keras penguburan jenazah teroris!!!" dan "Tolak ISIS berantas terorisme".

Tak hanya di spanduk, warga juga menuliskan penolakan tersebut di aspal jalan. Tulisan tersebut berbunyi "Tolak ISIS, Desa kami bukan desa teroris". AR dan SP menyerang pos penjagaan Mapolda Sumut, Ahad (25/6), sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang polisi bernama Aiptu M Sigalingging tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Sementara rekannya yang ikut berkelahi dengan pelaku, Brigadir E Ginting, dalam kondisi baik.

AR ditembak mati oleh polisi saat penyerangan terjadi. Sementara SP ditembak di bagian paha dan masih dalam perawatan hingga sekarang. Keduanya teridentifikasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan diduga berafiliasi dengan ISIS.

Ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni SP, AR, Hendri alias Boboy, dan FPY. SP dan AR berperan sebagai pelaku penyerangan di Mapolda Sumut. Boboy bertugas melakukan survei dan pemetaan tentang lokasi Polda Sumut. Sementara FPY merencanakan penyerangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement