Selasa 27 Jun 2017 15:50 WIB

GNPF-MUI Bertemu Jokowi, Polisi Tetap Proses Kasus Rizieq

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menilai pertemuan yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak berdampak pada proses pengusutan kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab. Polisi pun tetap menyatakan akan meneruskan kasus itu. "Tetap ya, tetap berjalan kasus itu, kita tetap on the track saja, semua sama di mata hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisarise Besar Polisi  Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/6).

Argo mengatakan, polisi akan terus berfokus pada pelengkapan berkas Rizieq Shihab. Tentunya, menurut Argo, polisi akan memeriksa saksi yang mengetahui dan sejumlah saksi ahli sesuai bidangnya untuk kelengkapan berkas itu. "Itu (pemeriksaan saksi) kita lakukan ya, penyidik pasti ada disitu ya, tentunya setelah melihat pemeriksaan beberapa saksi nanti kita lihat ada kekurangan atau tidak ya. Nanti kita gelarkan kalau kurang kita tambahi. Pasti kita lakukan itu," kata dia menjelaskan.

Meski demikian, Argo belum mengindikasikan adanya langkah pasti untuk melakukan pemulangan Imam Besar FPI yang tersandung kasus dugaan pornografi bersama Firza Husein itu. Meski demikian, Argo selalu menegaskan pemberkasan kasus inilah yang saat ini menjadi prioritas.  "Kita tunggu saja ya, kita masih menyelesaikan berkasnya dulu, kita lengkapi dulu, kita selesaikan semuanya seandainya nanti yang bersangkutan datang, tinggal kita lakukan pemeriksaan pas sudah jadi berkas itu," kata Argo.

Baca juga, GNPF-MUI: Pemerintah tak Merasa Mendiskriminasi Umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement