REPUBLIKA.CO.ID, Kupang, 27/6 (Antara) - Tim operasi pengawasan perairan melalui matra udara (airborne surveilance), yang terintegrasi dengan kapal pengawas perikanan di perairan Selatan Kabupaten Sumba Timur, menemukan adanya destruktif fishing dan keberadaan rumpon di wilayah perairan itu.
"Kami telah melaksanakan pemantauan di Selatan Sumba Timur hingga 80 nautical mile (NM) dari Pulau Salura (pulau terluar) dengan jarak tempuh 613 NM, dan menemukan destruktif fishing dan keberadaan rumpon di Selatan Pulau Salura," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Saleh Goro, Selasa (27/6).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan tindaklanjut dari permintaan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur yang mengatakan bahwa banyak sekali kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah perairan itu, terutama di Selatan Pulau Salura secara ilegal.
Menurut dia, keluhan itu sudah disampaikan langsung kepada tim pengawasan matra udara (air surveillance) yang terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Satgas 115, DKP Provinsi NTT dan Stasiun PSDKP Kupang di Sumba Timur pekan lalu.
Setelah menerima rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan DPRD, yang substansinya tentang maraknya destruktif fishing dan keberadaan rumpon di selatan Salura, tim langsung menggelar operasi.
Dari hasil identifikasi matra udara ditemui keberadaan rumpon ponton besi di sektor dimaksud dan adanya operasional kapal-kapal purse seine dan kapal-kapal vertical liner yang sedang mooring di rumpon-rumpon tersebut.
Setelah dilaksanakan validasi, kapal-kapal purse seine terhadap ketaatan mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP), sedang dilakukan verifikasi dengan data pusat pengendali.
SPKP merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan berbasis satelit sedang dilakukan verifikasi dengan data pusat pengendali, katanya menjelaskan.
Tim juga telah melakukan verifikasi kapal-kapal di selatan Sumba Timur yang berasal dari Sinjai dan NTB yang notabene beroperasi tanpa surat izin penangkapan ikan (SIPI) Andon. Menurut dia, surat izin penangkapan ikan (SIPI) hanya ada jika sudah ada MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).