REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, rumpon liar yang tidak berizin serta keberadaannya justru menurunkan kualitas lingkungan hidup di kawasan perairan tempatnya berada. Susi pun menilai rumpon-rumpon liar perlu segera dibasmi agar tidak mengganggu. “Sudah saatnya kita basmi rumpon ilegal karena mereka mengubah ekologi laut," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/1).
Adapun, mengenai berita mengenai keberadaan rumpon liar yang disinyalir ada di Laut Seram, Susi menyatakan, KKP belum pernah memberikan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) terkait hal itu. Sehingga menurutnya, keberadaan rumpon tersebut berstatus ilegal. Untuk itu, KKP akan mengambil tindakan tegas, tidak hanya terhadap rumpon dimaksud tetapi juga kepada rumpon-rumpon lain.
Satgas 115, menurut Susi, juga akan mendalami kasus rumpon di Laut Seram yang diduga kuat berjumlah banyak yang dimiliki perusahaan besar. Pemasangan rumpon dalam jumlah besar dinilai akan dapat mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional dan merugikan nelayan kecil dan tradisional.