REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 66.481 orang warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakat di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah. "Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak di Jakarta, Sabtu (24/6).
RK hari raya tersebut terdiri dari dua kategori. Pertama, RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana yaitu sebanyak 66.099 orang dan kedua, RK II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian RK Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini berjumlah 382 orang. "Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," tambah Dusak.
Total narapidana yang beragama Islam pada 2017 tercatat 136.641 orang. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. Namun, narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
"Pada tahun ini, sebanyak 12.955 narapidana pada kategori tersebut berhak mendapatkan remisi," tambah Dusak. Narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 10.094 narapidana dengan rincian RK-I sebanyak 10.024 orang dan RK-II sebanyak 70 orang.
Sedangkan pada urutan kedua berasal dari Kantor Wilayah Sumatra Utara yaitu sejumlah 7.929 narapidana yang rinciannya adalah RK-I sebesar 7.891 orang dan RK-II sebanyak 38 orang. Pada posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana yang mendapat remisi khusus yaitu RK-I sebanyak 5.527 orang dan RK-II sebesar 29 orang.