Sabtu 24 Jun 2017 15:13 WIB

Banyak TKI Nelayan di Taiwan Berbekal Visa Turis

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid memberikan keterangan pers soal kecelakaan kapal yang mengangkut TKI ilegal di Jakarta, Rabu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan masih banyak TKI Pelaut Perikanan atau TKI nelayan di Taiwan yang dipekerjakan kapal pencari ikan di luar wilayah teritorial Taiwan. Mereka hanya mengandalkan visa turis.

Informasi itu didapatkan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat bertemu dengan komunitas Tenaga Kerja Indonesia di Pelabuhan Donggang, Distrik Pingtung, Taiwan bagian Selatan, Jumat (23/6). Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/6) mengatakan, TKI Pelaut Perikanan yang melaut sampai ke luar wilayah tersebut biasanya direkrut oleh agensi yang tak hanya berkantor di Taiwan.

Menurut Nusron banyak agensi yang berdomisili di Hong Kong, Jepang, Singapura, dan di sejumlah negara lainnya. Sementara kapal tempat mereka bekerja berbendera Taiwan.

"TKI ini masuk dengan visa turis akhirnya tak terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Taiwan. Akibatnya, jika terjadi perselisihan akan sangat sulit penanganannya," tuturnya.

Persoalan lainnya, kata dia, keterampilan melaut yang terbatas karena mereka tak diikutkan pelatihan-pelatihan untuk menambah keahlian dan memperbaiki kualitas. "Tak ada yang ikut Basic Safety Training. Ini hanya akan menimbulkan masalah," kata Nusron.

Karena posisi tawar yang rendah itu, maka ABK Perikanan tersebut dibayar dengan gaji terbilang rendah. Pemilik kapal hanya memberi upah sebesar USD 300 atau setara dengan Rp 4 juta.

"Meski dapat bonus hasil penangkapan upah mereka tetap tidak sepadan belum lagi tak ada asuransi jika terjadi kecelakaan," ujar Nusron.

Nusron menyatakan BNP2TKI sangat serius menyikapi soal ABK Perikanan tersebut. Persoalan itu harus dibahas dengan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diselesaikan. Nusron pun meminta pengiriman ABK untuk laut internasional pelayanannya di bawah BNP2TKI.

"Silakan pelatihan atau pembekalan teknis di kementerian teknis tapi ketika keluar melalui satu pintu di BNP2TKI," ujar Nusron.

Direktur Departemen Tenaga Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei Devriel Sogia menyebut Council of Agriculture (CoA) Taiwan memperkirakan ada sekitar 10 ribu orang TKI Pelaut Perikanan yang bekerja di laut luar wilayah Taiwan. "Itu baru angka perkiraan," ujar Devriel yang turut mendampingi Kepala BNP2TKI Nusron Wahid bersama Deputi Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono ke Donggang yang berjarak sekitar 400 kilometer dari Taipei.

Dalam pertemuan itu juga salah seorang nelayan bernama Yasmani mengaku kapal tempatnya bekerja berlayar sampai Jepang dan Amerika Selatan untuk mencari ikan. "Saya masuk ke Taiwan dengan visa turis. Selama ini saya berlayar paling lama tiga bulan, tapi banyak kawan saya yang sampai setahun hanya melihat laut," ujar pria asal Tual, Maluku itu.

Sebelumnya BNP2TKI berhasil menggolkan syarat penambahan gaji dengan besaran sekitar 5000 NT atau setara Rp 2,2 juta bagi para nelayan yang bekerja di Taiwan. Selain penambahan gaji didesakkan juga mess untuk mereka.

"Saya moratorium penempatan di Taiwan selama 6 bulan pada 2015 lalu sampai syarat tersebut dipenuhi. Kita lihat hasilnya sekarang terbilang berjalan baik," kata Nusron.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement