Sabtu 24 Jun 2017 14:06 WIB

Polda Metro Tegaskan tidak Pernah Melarang Takbiran Keliling

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Takbiran Keliling (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Takbiran Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yunowo menegaskan, Polda Metro Jaya tidak melarang pelaksanaan takbiran keliling. Namun, Polda Metro Jaya hanya mengimbau agar takbiran digelar di masjid-masjid saja tanpa harus turun ke jalan.

Menurutnya, kegiatan takbir keliling yang dilakukan di jalanan akan berpotensi menimbulkan kemacetan, dan dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban masyarakat lainnya.

"Di masjid terdekat saja," ucapnya dalam pesan singkatnya pada Republika.co.id, Sabtu (24/6).

Namun, Argo mengatakan jika memang ada warga yang melakukan takbiran keliling maka tidak akan ditangkap, asal sesuai aturan. Sementara untuk pengamanan sendiri, Argo mengatakan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

"Kalau pun ada yang takbiran keliling, enggak akan diamankan (ditangkap)," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak melakukan aksi takbiran keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan pada Sabtu (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement