Jumat 23 Jun 2017 08:31 WIB

Libur Lebaran, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas Dinas Perhubungan menyelesaikan pekerjaan pemasangan papan informasi penerapan sistem ganjil dan genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap di beberapa jalan protokol Jakarta selama libur cuti bersama Lebaran dari 23 Juni hingga 2 Juli 2017. Sehingga aturan plat mobil bernomor ganjil genap ditiadakan selama itu.

"Sehubungan libur cuti bersama 23 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Ganjil Genap tidak diberlakukan," demikian bunyi pengumuman yang dilansir dari twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (23/6).

Aturan kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pada pukul 07-00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Kawasan pengendalian lalu lintas ganjil-genap itu meliputi sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Gatot Soebroto dari Senayan hingga Pancoran Jakarta Selatan.

Aturan ini hanya memperbolehkan kendaraan melintas dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi di tanggal genal. Peraturan tersebut tidak berlaku pada Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement