Rabu 21 Jun 2017 14:55 WIB

15 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Belum Bayar THR

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Hazliansyah .
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pekerja pabrik rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan menyatakan telah menerima sejumlah laporan pengaduan perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya hingga H-4, Rabu (21/6). Padahal menurut aturan, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.

Ferry menyebutkan, sampai saat ini ada 15 laporan yang diterima terkait THR yang belum dibayarkan.

"Seluruhnya ada 15 kasus yang diterima oleh kami sampai pagi ini. Semuanya sudah dilakukan penjajakan. Tapi belum tuntas," kata Ferry kepada wartawan di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (21/6).

Ferry menyebutkan laporan-laporan tersebut berasal dari tujuh daerah. Yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bandung. Di mana dari 15 kasus, tujuh di antaranya ada di Kota Bandung.

Menurutnya dari laporan yang diadukan, sebagian besar yang belum membayarkan THR adalah perusahaan kelas menengah dan kecil. Seperti restoran, industri makanan, hotel, dan salon.

Ferry mengatakan Disnakertrans saat ini tengah melakukan mediasi dan mencari penyebab belum dibayarkannya THR dari perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan mengatakan pencairan THR masih dalam proses penyelesaian.

"Seperti tujuh kasus di Kota Bandung pihak perusahaan berjanji akan membayarkan THR para pekerjanya pada, Kamis (22/6) besok. Semoga bisa segera selesai," ujarnya.

Terkait sanksi atas pelanggaran ini, Ferry menegaskan perusahaan yang dilaporkan ini akak menerima hukuman sesuai aturan yang ditetapkan. Dimana setiap perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR para pekerja akan dikenai sanksi berupa denda.

"Sanksinya berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan," ujarnya.

Ia pun meminta para pegawai yang belum mendapatkan hak THRnya untuk segera melaporkan ke balai-balai tenaga kerja atau Disnaker baik kota kabupaten atau provinsi. Sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti agar masyarakat juga bisa tetap mendapatkan haknya. Serta memberi efek jera kepada perusahaan yang lalai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement