Selasa 20 Jun 2017 21:05 WIB

Mi Korea Mengandung Babi tak Beredar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ratna Puspita
Produk mi instan yang diduga mengandung babi (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Produk mi instan yang diduga mengandung babi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan melakukan penyisiran terhadap produk mie instan asal Korea Selatan yang mengandung babi. Hasilnya, petugas belum menemukan produk tersebut dijual di Medan.

"Untuk empat jenis nomor makanan tersebut belum ditemukan di kota Medan. Ada merk yang sama tapi bukan untuk nomor pendaftaran yang sama," kata Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, Selasa (20/6).

Yulius mengatakan, perintah penyisiran produk mie impor tersebut tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Surat tersebut menyebutkan empat jenis mi yang mengandung babi atau produk turunannya.

Keempatnya, Samyang rasa U-Dong dan Kimchi, Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempatnya diimpor oleh PT Koin Bumi.

Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, BBPOM Medan melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya. "Petugas kami langsung turun ke lapangan dan melihat tempat-tempat eksport dan import seperti gudang, pasar tradisional, dan mal-mal untuk melakukan penyelidikan," ujar Yulius.

Yulius menegaskan, jika produk-produk tersebut masih ditemukan dijual maka BBPOM akan melakukan penindakkan. "Kalau petugas mendapatkan produk dengan jenis nomor yang sama, langsung akan kami tindak tegas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement