Selasa 20 Jun 2017 21:09 WIB

Kuasa Hukum: Alat Bukti Kasus HRS Didapat Secara Ilegal

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera kembali menegaskan alat bukti kasus chat bermuatan pornografi yang menimpa HRS diperoleh secara Illegal. Kapitra mengatakan, hal tersebut terbukti karena dilakukan oleh yang tidak berwenang sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat secara ilegal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Kapitra mengatakan, hal tersebut menjadi pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia yang berkaitan dengan Right of Privacy. Pemerolehan alat bukti juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, Kapitra menyarankanpada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan penyidik atau Polri agar segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada HRS.

"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement