REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan hasil penjualan lahan tanah.
"Untuk Sandiaga hari (Selasa) ini jadwalnya dipanggil. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/6).
Argo mengungkapkan alasan Sandiaga tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran tim pengacaranya tidak berada di Jakarta. Argo belum mendapatkan konfirmasi kepastian penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Sandiaga.
Terkait dengan Sandiaga yang terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Argo menegaskan seluruh warga negara sama di hadapan hukum. Sejauh ini, kasus dugaan penggelapan hasil penjualan aset lahan perusahaan itu masih berstatus penyelidikan.
Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo untuk melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas ke Polda Metro terkait dengan kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Calon Wakil Gubernur DKI terpilih yang berpasangan dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (31/4). Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.
"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," kata Sandiaga.