Selasa 20 Jun 2017 18:48 WIB

Gubernur Bengkulu dan Istri Dibawa ke Gedung KPK

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari turut dibawa bersama tiga orang lainnya ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa (20/6). Lima orang itu tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan lima mobil secara terpisah.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tampak mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dan peci warna hitam. Sedangkan istrinya mengenakan batik lengan panjang warna hijau dan juga kerudung hijau. Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi bahwa benar ada kegiatan tim KPK di Bengkulu dengan mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan.

"Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamakankan lima orang dari kegiatan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut dia, ada unsur penyelenggara negara, swasta, bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu, dan ada satu orang keluarga dari penyelenggara negara tersebut yang diamankan.

Sebelumnya diberitakan KPK menangkap Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi. Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Belum lama ini, KPK pada Jumat (10/6) dini hari juga telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait tindak pidana korupsi suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP). KPK juga mengamankan uang senilai Rp 10 juta saat operasi tangkap tangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement