Selasa 20 Jun 2017 16:01 WIB

Mendagri: KPK Masif OTT akan Beri Efek Jera Pejabat Daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo member8ikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo member8ikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir diharapkan dapat memberi efek jera kepada pejabat daerah. Tjahjo mengingatkan pejabat daerah agar mewaspadai area rawan korupsi.

"Setidaknya, dengan masifnya OTT akan memberikan efek jera. Kalau mengukur penghasilan ke atas terus maka tidak akan cukup," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/6).

Dia mengingatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) dan DPRD sama -sama memiliki posisi sebagai pejabat daerah. Dengan begitu, kedua pihak harus memahami area rawan korupsi.

"Sekarang ini teman-teman anggota DPRD dan SKPD yang terjerat (OTT KPK) terkait perencanaan anggaran, khususnya bagi perencanaan anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos), retribusi, pajak serta pengadaan barang dan jasa," kata Tjahjo.

 

Dia meminta baik DPRD maupun pemda tidak saling 'kongkalikong' dalam penyelenggaraan anggaran daerah. Sebab, Tjahjo mengungkapkan tren korupsi SKPD dan DPRD meningkat setiap tahunnya.

"Kami minta kepada teman-teman DPRD agar mendorong pemda untuk terbuka dalam penentuan anggaran dengan pemda," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, tidak menampik saat ditanya soal adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Dari informasi yang dihimpun, pihak yang terkena OTT yakni Gubernur Bengkulu saat ini dan istrinya serta pihak swasta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement