REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menyegel sebuah gerai pizza di Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi, Senin (19/6) sore. Pasalnya, gerai pizza tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Gerai dimaksud adalah milik Domino's Pizza di Jalan RE Martadinata. Petugas gabungan yang menyegel di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
''Pizza Domino's tidak dilengkapi bukti izinnya,'' terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat kepada wartawan di sela-sela penyegelan di gerai pizza yang dipadati pengunjung.
Gerai pizza itu, kata dia, tidak dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), HO atau izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP)
Menurut Sudrajat, tanpa dilengkapi dokumen tersebut pengelola memaksakan diri membuka gerai sejak Ahad (18/6) lalu. Padahal lanjut dia petugas sekitar tiga hari sebelumnya telah memperingatkan pengelola gerai agar jangan dulu membuka toko.
Namun kata Sudrajat, pengelola mengabaikan imbauan tersebut dan tetap meluncurkan gerai pada Ahad. Pembukaan gerai ini lanjut dia, melanggar sebanyak empat peraturan daerah (Perda) di antaranya reklame.
Oleh karena itu kata Sudrajat, petugas melakukan tindakan tegas berupa penyegelan kepada gerai tersebut meskipun tengah dipadati sejumlah pengunjung. Pada saat disegel kata dia pengelola masih diberikan kelonggaran melayani warga yang sudah terlanjur memesan. Sementara itu untuk pemesan baru tidak diperkenankan kembali.
''Memang kami mengalami kelalaian dalam perizinan,'' ujar Area Manager Dominos's Pizza Aris Septiadi kepada wartawan. Hal ini kata dia kemungkinan terjadi akibat hubungan komunikasi yang kurang di internal.
Diakui Aris, Domino's Pizza baru buka sejak dua hari lalu. Penyegelan ini, kata dia, menyebabkan kerugian hinga puluhan juta rupiah. Jika tidak diatasi dalam waktu cepat lanjut dia maka perusahaan akan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.