Senin 19 Jun 2017 19:26 WIB

RUU Belum Selesai, KPU Siapkan Dua Opsi Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Foto: republika/raisan al farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan segera melakukan persiapan teknis Pemilu 2019, meski pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu belum selesai. Pada Senin (19/6), KPU menyiapkan sejumlah opsi untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan tidak berdiam diri dalam menanti penyelesaian pembahasan RUU. KPU tetap melakukan persiapan teknis untuk Pemilu 2019.

Dia menyebutkan persiapan itu seperti pembentukan membentuk desk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. "Itu langkah konkretnya. Kami juga mulai menyusun tahapan Pemilu 2019 melalui dua opsi," kata dia.

Kedua opsi itu terkait undang-undang yang digunakan. Opsi pertama menggunakan rancangan aturan yang sekarang masih dibahas DPR dan pemerintah. Opsi kedua berdasarkan undang-undang sebelumnya. "Kami sudah menyiapkannya," kata Wahyu.

Wahyu juga menyebutkan KPU sudah melakukan sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol) untuk verivikasi parpol dan pelatihan penyelenggara di tingkat kota serta kabupaten.

Pada Senin (19/6), KPU menerima masukan dari masyarakat sipil kawal RUU Pemilu. Di hari yang sama, KPU bersama masyarakat sipil mengikuti rapat lanjutan pembahasan lima isu krusial RUU Pemilu di DPR.

"Semua masukan akan kami catat dan akan dipilah mana yang harus segera ditindaklanjuti dan mana yang masih perlu kami kaji ulang," ujar Arief kepada Republika di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Dia melanjutkan akan menentukan sikap pascaperkembangan pembahasan lima isu krusial pada Senin. "Akan selesai hari ini atau tidak kami tetap terus bekerja," kata Arief.

Lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut.

Pansus Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. "Kami akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan," ujar Ketua Pansus Lukman Edi.

Dian Erika Nugrahaeny

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement