Sabtu 17 Jun 2017 23:42 WIB

Polda Sumut Tangkap Empat Pegawai Dishub Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Uji emisi kendaraan bermotor.
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Uji emisi kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatra Utara (Sumut). Polisi menyita Rp 1.740.000 dalam OTT terkait pengurusan uji kendaraan bermotor ini.

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting menerangkan,  OTT tersebut digelar Jumat (16/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Keempat pegawai Dinas Perhubungan Kota Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Fauzi (47), Yudha Putra (43), Yuhdi Anshari (27), dan M Irfan Pratama (26). "OTT dilakukan di kantor PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Pinang Baris," kata Rina, Sabtu (17/6).

Rina menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim Saber Pungli mendapat informasi mengenai adanya tindak pidana pungli di kantor PKB Dishub Medan Sub Pinang Baris. Dugaan pungli ini, lanjutnya, dilaporkan terjadi dalam pengurusan uji kendaraan bermotor.  "Uji kendaraan bermotor ini dilakukan dengan cara ilegal atau tidak secara prosedur," ujar dia.

Tim pun melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi akhirnya menangkap para tersangka saat transaksi terjadi. Namun, Rina belum menjelaskan dengan rinci peran dari empat tersangka. "Update informasi selanjutnya akan diberitahukan," kata Rina.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait dugaan pungli tersebut.

Rina menyebutkan, barang bukti yang diamankan, yakni lima unit ponsel, uang tunai Rp1.740.000, empat buku uji kendaraan bermotor, dan 20 buku uji kendaraan bermotor yang sudah siap dikerjakan secara ilegal. "Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement