REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPP PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/6).
Ahmad Basarah yang menjadi Plt Sekjen PDIP sementara, mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut. "Dari informasi yang kami terima diduga tersangka menerima suap Rp 30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran," katanya.
Bagi DPP PDI Perjuangan, kata dia, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapapun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT. "Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di manapun.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat DPRD Mojokerto Jawa Timur