REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Abdul Latif (37), terdakwa kasus dugaan penipuan melarikan diri setelah menjalani sidang tuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Rachman Zamal di Sukabumi, Kamis, mengatakan warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ini melarikan diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa (13/6).
"Saat itu itu terdakwa kabur usai dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi," kata Rachman.
Informasi yang dihimpun pihak Kejari Sukabumi, residivis ini kabur saat akan dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi sekitar pukul 17.30 WIB.
Abdul Latif yang berada paling belakang dari 14 terdakwa hendak dimasukan ke mobil tahanan Kejari Sukabumi. Namun saat akan digiring ke mobil tahanan terdakwa melepaskan borgolnya yang kebetulan pengawalan tidak terlalu ketat yang kemudian melompati dinding berduri PN Sukabumi dan kabur ke permukiman warga.
Petugas keamanan dari pihak kepolisian dan Kejari Sukabumi pun langsung melakukan pengejaran tetapi terdakwa kasus penipuan ini sudah lenyap dan baju tahanannya ditemukan di wilayah Gotong Royong, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
"Untuk pengejaran kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota dan sudah memintai keterangan dari keluarganya baik yang di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, maupun Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," tambahnya.
Rachman membantah ada kelalaian yang dilakukan petugasnya khususnya saat memborgol terdakwa, tapi ia mengakui bahwa Abdul Latif bisa melepaskan borgolnya karena diduga punya keahlian tersebut.
"Kami berharap dalam waktu dekat terdakwa bisa ditemukan dan kembali menjalani hukumannya atas kasusnya. Jika ada informasi lebih lanjut kami akan beri tahu kembali awak media," katanya.