Kamis 15 Jun 2017 15:21 WIB

Apindo Subang: Ada 1.200 Karyawan tidak Terima THR

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, mengklaim ada 1.200 karyawan yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ribuan pekerja itu, merupakan karyawan PT Hyun Indonesia.

Perusahaan garment asal Korea itu, bangkrut beberapa bulan ke belakang. Dengan begitu, hak THR bagi karyawan tak bisa ditunaikan perusahaan.

Ketua Apindo Kabupaten Subang, Oo Irtotolisi, mengatakan, baru ada informasi soal 1.200 karyawan PT Hyun Indonesia saja, yang tidak bisa menerima THR. Karena, perusahaannya bangkrut. Kalau perusahaan yang lain, dipastikan bisa membayarkan kewajibannya terhadap karyawan.

"Yang lainnya tak ada masalah," ujar Oo, kepada sejumlah media, Kamis (15/6).

Oo menyebutkan, jumlah perusahaan di wilayah Subang sekitar 100 unit. Ratusan perusahaan itu, merupakan perusahaan skala besar dan kecil. Adapun, karyawannya antara 80 hingga 90 ribu orang.

Terkait dengan pembayaran THR karyawan, pihaknya sudah mengimbau supaya hak karyawan itu bisa diberikan maksimalnya H-7 sebelum lebaran. Menurutnya, sudah ada aturan yang mengikat kewajiban perusahaan ini.

Bahkan, bila ada perusahaan yang menunda atau tak membayarkan THR, akan dikenakan sanksi tegas. "Sanksinya, bersifat administratif sampai denda," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, sudah mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) buat kalangan buruh. Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan buruh bisa terpantau.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Asep Nuroni, mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan buruh kapanpun. Apalagi, menjelang hari raya.

"Jadi, pembayaran THR ini harus sudah dilakukan sejak H-10," ujarnya.

Akan tetapi, jika ada perusahaan yang nakal, maka akan diberi tindakan tegas. Meski demikian, lanjutnya, hingga hari ini belum ada satu perusahaan pun yang menyatakan tak sanggup membayar THR. Kalau pun ada, pihak manajemen perusahaan harus mengajukan persyaratan sebab-sebab ketidakmampuannya itu sesuai aturan yang berlaku.

Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement