Kamis 15 Jun 2017 15:19 WIB

JK Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kesepakatan Paris

Rep: RIZKI JARAMAYA/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk mendukung Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Mundurnya Amerika Serikat (AS) dari kesepakatan tersebut tidak memudarkan langkah Indonesia untuk konsisten mendukung pelaksanaan Kesepakatan Paris.

"Menegaskan bahwa apa yang diisukan AS itu, Indonesia tetap pada posisi Paris Agreement," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6).

Indonesia telah bertekad menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen hingga 2030 meski tanpa bantuan pihak internasional. Dalam hal ini, Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 telah meratifikasi Kesepakatan Paris dan akan menggunakan berbagai metodologi yang ada di dalamnya untuk menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius dan berupaya menekan hingga 1,5 derajat Celcius.

Bantuan AS yang mencapai Rp 6 trilliun hingga Rp 7 triliun untuk program lingkungan dan kehutanan di Indonesia hingga 2021, tidak akan berkurang akibat kebijakan terbaru Trump. "Malah kita sudah lebih maju, mungkin minggu depan ada persetujuan-persetujuan baru dengan Kalimantan sesuai dengan prinsip-prinsip Paris Agreement," kata Jusuf Kalla.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya menjelaskan, ada dukungan internasional kepada Indonesia terkait kegiatan perbaikan lingkungan yang merupakan implementasi dari Kesepakatan Paris. Misalnya, di Kalimantan Timur yang sudah relatif maju, kemudian di sebagian Kalimantan Tengah, Riau, dan Papua.

"Nah ini sudah ada rintisan-rintisannya bagaimana caranya dari operasi atau implementasi di Paris Agreement ini," kata Siti.

Ketegasan Indonesia untuk terus menerapkan Kesepakatan Paris yakni kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim, mengacu pada tiga justifikasi. Pertama, Pasal 28h ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, mempertimbangkan bahwa ekosistem Indonesia merupakan negara kepulauan yang di beberapa wilayahnya sangat rentan terhadap akibat kenaikan suhu bumi. Ketiga, Kesepakatan Paris dinilai sebagai instrumen yang baik dan sistematis, terdiri dari kumpulan metodologi untuk membantu pemerintah Indonesia mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan berbagai ukuran. Pemerintah Indonesia bahkan telah meratifikasi kesepakatan tersebut dengan diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2016 yang bertujuan menurunkan pemanasan suhu bumi yang disebabkan emisi gas karbon hingga 2 derajat Celcius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement