REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya telah menandatangani dan menerbitkan keputusan terkait cuti bersama tahun 2017 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 pada Kamis, 15 Juni.
Dalam keppres tentang cuti bersama 2017 tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” dikutip dari keterangan Keppres tersebut.
Dalam keppres itu juga dijelaskan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini diambil dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.