Rabu 14 Jun 2017 21:19 WIB

Peserta Didik Seharusnya Mendapat Buku Pelajaran Gratis

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Gita Amanda
 Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah terus melalukan upaya demi peningkatan pendidikan di Yogyakarta. Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan bantuan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Direktur Pendidikan Untuk Indonesia (PUNDI), Iman Sumarlan mengatakan, adanya Peratutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2017 telah membawa angin segar bagi peserta didik. "Salah satu poin penting dari peraturan itu adalah, sekolah wajib menggunakan minimal 20 persen alokasi BOS untuk pembelian Buku Teks Pelajaran (BTP) dan Buku Non Teks Pelajaran (BNTP)," kata Iman dalam Bedah Riset tentang Efektifitas Kebijakan Dana BOS di Sekolah yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (14/6).

Berdasar riset yang telah dilakukan oleh PUNDI, alokasi dana sebesar itu sangat memungkinkan peserta didik untuk mendapatkan buku secara gratis. Terlebih, lanjutnya, Permendikbud No. 8 tahun 2017 itu juga mengamanatkan tim BOS untuk dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah.

Selain itu, Permendikbud No. 8 tahun 2017 itu juga secata tegas mengamanatkan kepada SD Negeri untuk tidak melakukan pungutan dengan memasang spanduk yang menginformasikan bahwa sekolah tersebut bebas pungutan.

"Peratutan baru ini juga membuat segala bentuk transaski sekolah akan tercatat secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dalam Bab VI Huruf A Nomor 4 yang menerangkan bahwa sekolah dapat mengakses kebutuhan sekolah melalui e-katalog dengan sistem online. Dari sisi perhitungan, PUNDI menghitung bahwa setiap siswa mendapat BOS sebesar Rp 800 ribu, 20 persen yang digunakan untuk BTP berjumlah Rp 160 ribu. Sedangkan total harha buku dengan sembilan judul yang dibuduhkan adalah sebesar Rp 114.720 per siswa.

Dengan demikian, Iman dapat memastikan bahwa setiap siswa memperole BTP secara gratis. Ia juga menekankan, jika kedepan orang tua murid masih mendapat tagihan buku yang jumlahnya di atas Rp 114.720, maka dapat dipastikan bahwa tagihan itu adalah tagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement