REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Arief menyebut persiapan tahapan Pemilu 2019 semakin mepet dengan belum tuntasnya pembahasan RUU Pemilu.
"Kami minta penyelesaian RUU Pemilu lebih cepat. Persiapan Pemilu serentak 2019 sudah semakin mepet," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Hingga saat ini, lanjut dia, KPU belum menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019 pun belum dapat dipastikan penyelesaiannya.
Padahal, kata Arief, verivikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu rencananya dimulai pada Oktober-November mendatang. "Kalau melihat kondisi saat ini, ya bisa saja jadwal verivikasi parpol kembali mundur," tutur dia.
Menurut Arief, KPU seharusnya diberi cukup waktu untuk menyelesaikan persiapan tahapan Pemilu Serentak 2019. Sebab, dirinya khawatir beban kerja tinggi dan waktu persiapan yang sempit akan mempengaruhi kualitas kinerja KPU.
"Jika waktu semakin sempit, sementara beban pekerjaan semakin berat, misalnya satu hari biasa kerja dalam delapan jam lalu jadi 24 jam tentu akan ada pengaruhnya kepada kualitas kerja, kualitas berpikir, kelelahan dan sebagainya," tambah Arief.
Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu Rancangan kembali menunda pembahasan lima isu krusial. Penundaan disebabkan tidak hadirnya pemerintah dalam rapat pembahasan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada Selasa (13/6) mengatakan pemerintah tidak hadir karena memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menuntaskan lima isu krusial secara musyawarah mufakat. Sebab, hingga kini, 10 fraksi di DPR belum juga mencapai kata mufakat untuk kelima isu tersebut.