Rabu 14 Jun 2017 18:00 WIB

BBPOM Medan Gerebek Gudang Bahan Tambahan Pangan Ilegal

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Petugas BPOM memeriksa sampel makanan dan minuman mengantisipasi zat berbahaya seperti Formalin, Borak, Rodamin B yang terkandung dalam jajananan makanan dan minuman.
Foto: Antara
Petugas BPOM memeriksa sampel makanan dan minuman mengantisipasi zat berbahaya seperti Formalin, Borak, Rodamin B yang terkandung dalam jajananan makanan dan minuman.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek sebuah gudang penyimpanan bahan tambahan pangan ilegal, pada Selasa (13/6) malam. Bahan-bahan ilegal tersebut ditaksir bernilai Rp 200 juta.

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah ruko di Jl Metal Kompleks Cemara Residence Nomor B-14, Medan. Ada delapan item produk yang ditemukan dalam gudang tersebut. "Ada delapan item produk bahan tambahan pangan yang jumlahnya 15.415 kemasan dengan nilai estimasi hampir Rp 200 juta. Barang-barang ini tidak sesuai ketentuan atau persyaratan," kata Sacramento di kantor BBPOM Medan, Medan Estate, Rabu (14/6).

Sacramento mengatakan, saat penggerebekan, pelaku sempat tidak kooperatif bahkan terkesan menghalangi petugas. Selama berjam-jam penyidik BBPOM Medan berada di sana, gudang tersebut tidak kunjung dibuka.

Mereka pun, kata Sacramento, melibatkan masyarakat dan kelompok tertentu yang membuat suasana semakin tidak kondusif. "Karena itu, kami berkoordinasi dan minta bantuan Dirkrimsus Polda Sumut. Petugasnya pun langsung turun sehingga pelaksanaan eksekusi bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, produk tambahan pangan yang ada di gudang tersebut diketahui merupakan barang impor dan tidak terdaftar. Satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus kepemilikan barang ilegal ini.

"Tersangka berinisial KD masih kami telusuri dan kembangkan. Dia yang menguasai barang di sana," ujar dia.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru setahun menjalankan bisnis tersebut. Barang-barang ilegal itu, rencananya, akan dipasarkan di berbagai daerah di Sumatra Utara. "Tersangka dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun dan denda Rp 4 miliar. Kami akan berkoordinasi dengan Polda," kata Sacramento.

Menurut Sacramento, menjelang Idul Fitri, permintaan produk-produk yang berkaitan dengan bahan pangan selalu meningkat. Namun, hal ini kerap disalahgunakan oknum tertentu dengan menjual produk-produk dengan bahan makanan yang tidak sesuai ketentuan.

BBPOM Medan, lanjutnya, akan terus menelusuri gudang-gudang penyimpanan produk ilegal lain."Operasi ini untuk melindungi masyarakat," ujar dia.

Sacramento berharap, seluruh pihak dapat terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait produk ilegal ini. Dia mengimbau warga untuk tetap waspada dalam melihat produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

"Produk yang tidak terdaftar artinya produk itu belum dievaluasi dan dinilai. Artinya, tidak ada jaminan dan berjudi untuk dikonsumsi. Untuk produk yang dari luar negeri, kan nggak jelas dibuatnya dimana. Kan resikonya sangat tinggi," kata Sacramento.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement