Rabu 14 Jun 2017 17:17 WIB

Napi Kamar Mewah LP Cipinang Bisa Dipindah ke Nusakambangan

Rep: Santi Sopia/ Red: Nur Aini
Lapas Cipinang Jakarta Timur
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lapas Cipinang Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana Hariyanto yang diketahui menghuni kamar mewah Lapas Cipinang Kelas 1A dimungkinkan untuk dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hariyanto merupakan tersangka pencucian uang Rp 39 miliar yang ditangkap BNN. Dia juga diketahui termasuk jaringan terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman.

"Ada rencana untuk dipindahkan ke Nusakambangan, sekarang belum dipindahkan. Nanti akan dilakukan pendalaman karena ini (kamar mewah) jelas melanggar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (14/6).

Dua kawan Hariyanto di kamar Lapas Cipinang juga akan diperiksa. Selain itu, Kemenkumham juga akan mendalami terkait aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk berkoordinasi dengan BNN. "BNN minta bantuan ke kita tentu akan kita bantu. Itu sudah kasus pidana. Nanti kita lihat ketiga (narapidana) terlibat langsung atau tidak," kata Endang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, oknum yang terlibat dengan pengadaan kamar mewah narapidana itu diduga punya hubungan cukup dekat dengan napi. Soal petugas Lapas yang terbatas, kata dia, itu masalah klasik.

Kamar mewah tersebut ditemukan pada 31 Mei lalu saat BNN dengan Lapas melakukan kegiatan tersier di dalam lapas kelas 1 Cipinang. Pada saat dilakukan razia dan penggeledahan, salah satu kamar tipe 3 yang dihuni narapidana Hariyanto bersama dua orang kawannya ditemukan sejumlah fasilitas terlarang. Perlengkapan terlarang itu, di antaranya, lima unit ponsel, satu unit token BCA, laptop, satu buah akuarium, CCTV kecil dan satu unit modem WIFI serta pendingin/AC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement