REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperhatikan keadaan dan kondisi setiap daerah terkait kebijakan lima hari sekolah per pekan. Menurutnya, kementeriannya melalui Deputi bidang Tumbuh Kembang Anak memberikan rekomendasi agar diperhatikan oleh Kemendikbud.
"Ya memang sudah disahkan. Cuma kita ada beberapa rekomendasi yang harus diperhatikan juga oleh Kemendikbud, harus memperhatikan keadaan2 dan kondisi di daerah," ujar Yohana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/6). Sebab, ia menilai tidak semua daerah siap saat kebijakan tersebut diberlakukan ke seluruh wilayah Indonesia. Terutama menyangkut sistem sarana dan pra sarana yang ada di sekolah, sehingga khawatir kebijakan ini justru tidak baik untuk perkembangan anak sekolah.
"Itu yang kita udah buat itu. Bahwa ini secara geografis kan hambatan-hambatan kita cukup banyak. Jadi apa yang ada disini (Jakarta) belum tentu di daerah lain sama," katanya. Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Hari Sekolah. Dalam peraturan itu disebutkan, sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam sepekan.