Rabu 14 Jun 2017 11:14 WIB

'Lebih Baik Tambah Jumlah Penyidik KPK daripada Pansus'

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/ Wihdan
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjend Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, Demokrat tetap konsisten untuk tidak mengirimkan anggota dalam Pansus Angket KPK. Bagi Demokrat, kata Didi, dibandingkan membuat pansus Angket KPK, akan lebih penting memikirkan bagaimana KPK senantiasa tetap kuat dalam memerangi korupsi.

Pansus hak angket ini, menurut dia tidak tepat untuk dilakukan, sebab terjadi dalam situasi korupsi yang semakin marak. Pansus ini, lanjut dia, bahkan disinyalir dapat mengganggu proses penegakan hukum  yang saat ini sedang ditegakkan KPK.

Menurut Didi, Presiden harus segera meminta partai pendukungnya yang menduduki mayoritas kursi di DPR untuk mengedepankan peningkatan jumlah penyidik KPK. "Ketimbang Pansus Hak Angket yang dicurigai dapat mengganggu penegakan hukum terhadap korupsi yang masih marak terjadi di negeri ini," kata Didi, Rabu (14/6).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada DPR RI untuk menghentikan hak angket yang dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab sejak awal pembentukan angket tersebut sudah cacat hukum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menuturkan banyak faktor yang membuat Angket KPK itu harus disetop. Salah satunya, karena angket tersebut sarat dengan muatan konflik kepentingan.

Menurut Almas, hak angket KPK itu juga kental dengan maksud ingin mengintervensi perkara kasus proyek pengadaan KTP-el. Hak angket dan perkara KTP-el yang saat ini sudah masuk pro justitia, ini tidak bisa dipisahkan. Lantaran cikal-bakal angkey bermula ketika KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota dewan yang pernah diperiksa di KPK ataupun di pengadilan kasus KTP-el.

Almas juga mengakui bahwa angket KPK sudah memasuki ranah pembiayaan. Total biaya untuk angket KPK ini yaitu Rp 3,1 miliar. Namun, menurut dia, biaya tersebut ilegal karena sejak awal pembentukannya sudah cacat hukum.

"Proses legitimasi panitia angket ini dipertanyakan sehingga ada potensi kerugian negara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement