REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak meminta tafsir Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket. Menurut dia, hal itu merupakan hak dan kewenangan KPK.
"Ya silakan saja," Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/6).
Namun, ia meminta KPK tetap menghargai proses yang berjalan di DPR sebagai bagian dari proses demokrasi. Hal ini untuk menyikapi permintaan KPK agar Presiden Joko Widodo ikut turun tangan untuk menolak hak angket DPR.
Menurut Fadli, KPK mestinya menyadari konsekuensi dari sistem di negara demokrasi, salah satunya fungsi pengawasan dari DPR RI. "Lucu aja. Ini yang namanya demokrasi, ya, begitu," kata dia.
Ia pun mengingatkan KPK, tugas DPR melakukan pengawasan sebagaimana mandat dari rakyat Indonesia. Fungsi pengawasan tersebut di antaranya melalui hak angket.
Praktik ini lazim di negara-negara dengan sistem demokrasi. "Bahkan, Presiden Amerika saja diawasi oleh house of representative (DPR) nya," ujar Fadli.
Fadli pun menilai sikap yang ditunjukkan KPK tersebut sebagai bentuk kekhawatiran. "Jadi kalau misalnya seperti itu, seperti ketakutan dong," kata dia.
Dia pun berharap KPK menghargai dan menerima proses yang terjadi di DPR.