REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk geng remaja pencuri kendaraan bermotor asal kawasan Jalan Ambengan Surabaya. Para pelaku telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Geng ini terdiri dari para remaja berusia 19 hingga 21 tahun, malah ada tiga orang yang masih di bawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (13/6).
Dia menyebut pimpinan geng ini adalah remaja berusia 21 tahun berinisial FST, yang akrab disapa Bendot, warga Jalan Ambengan Batu DKA, Tambaksari, Surabaya. "FST dibantu oleh seorang remaja lain yang akrab disapa Unyil merekruit anggota dan kemudian berbagi peran untuk melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya," ucap Shinto.
Polisi menelusuri Geng Ambengan terbentuk sejak enam bulan lalu. Remaja yang bergabung dalam geng ini masing-masing berinisial HD (20), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, YS (20), warga Jalan Ambengan Batu DKA, DS (19), warga Jalan Ambengan Batu Gang IV Surabaya.
Selain itu terdapat tiga anggota yang masih tergolong anak-anak, yaitu KM (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, RGP (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang I, dan JS (17), warga Jalan Ambengan Batu Gang IV Surabaya.
Shinto menerangkan, Polrestabes Surabaya menerima laporan pencurian sepeda motor dari tiga TKP, yaitu Jalan Semampir Selatan II A Nomor 8 Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A Nomor 32 Sukolilo dan Tambak Medokan Rt/Rw 07/02, Rungkut, Surabaya.
"Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya mengendus bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di tiga TKP tersebut," katanya.
Perburuan Tim Antibandit akhirnya berhasil menggerebek geng ini saat berkumpul pada Kamis (7/06) malam di Jalan Ambengan DKA Surabaya. Dari penggerebekan itu, tujuh anggota Geng Ambengan berhasil dibekuk, berikut empat sepeda motor yang menjadi sarana mereka dalam setiap menjalankan aksinya. "Bendot, pentolan geng ini juga turut diringkus," ujarnya.
Pengembangan penyelidikan polisi usai melakukan penggerebekan berhasil menemukan tiga sepeda motor hasil curian. "Mereka mengaku telah mencuri motor di 30 TKP lintas kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," kata Shinto.
Saat ini polisi masih memburu Unyil, remaja selain Bendot yang disebut sebagai pentolan Geng Ambengan. "Kedua remaja inilah yang berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggota lainnya diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan, hingga mengantarkan ke penadah di Madura, Jawa Timur," ujarnya.
Shinto memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap TKP lainnya dari aksi yang telah dilakukan Geng Ambengan. "Para pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.