Selasa 13 Jun 2017 16:18 WIB

AMTI Tolak Kemasan Rokok Polos

Rep: BINTI SHOLIKAH/ Red: Indira Rezkisari
  Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6).  (Republika/Prayogi)
Bungkus rokok yang dijual kini sudah dilengkapi peringatan bergambar akan bahaya merokok di Jakarta, Senin (23/6). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Aliansi Masyarakat Tembakau indonesia (AMTI) menolak kebijakan kemasan rokok polos (tobacco plain packaging). Kebijakan tersebut dinilai akan melemahkan daya saing ekspor produk rokok dari dalam negeri.

Salah satu negara yang telah menerapkan kemasan polos yakni Austalia yang menerapkan sejak 2012. Kebijakan kemasan polos merupakan salah satu implementasi dari Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).

Ketua Umum AMTI Budidoyo menyesalkan beberapa pemberitaan terkait hasil laporan sementara dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap keputusan sengketa dagang kebijakan Australia kemasan polos tanpa merek. AMTI mempertanyakan keabsahan dari laporan sementara tersebut yang tidak diumumkan secara resmi oleh WTO.

"Kami mempertanyakan integritas dari proses sengketa dagang yang sedang berjalan antara Indonesia dengan Australia di WTO. Selain itu jika keputusan WTO membenarkan kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja ekspor produk tembakau Indonesia. Akibatnya, sekitar Rp 6,8 triliun devisa negara dari surplus ekspor produk tembakau terancam hilang," kata Budidoyo kepada wartawan di Surabaya, Senin (12/6).

Budidoyo menyebut, berdasarkan data Kementerian Perdagangan Rl, nilai ekspor tembakau dan produk tembakau mengalami penurunan 4 persen pada 2015 menjadi 981 juta dolar AS dibandingkan 2014 yang mencapai 1 miliar dolar AS. Penurunan tersebut merupakan kali pertama dalam 10 tahun terakhir.

Meski demikian, pada 2015 neraca perdagangan produk tembakau masih mencatat surplus sebesar 524 juta dolar AS atau setara dengan Rp 6,8 triliun. Artinya, ekspor produk tembakau lebih besar dibandingkan impor.

Budidoyo mengkhawatirkan posisi Indonesia sebagai negara produsen dan eksportir terbesar kedua di dunia untuk produk tembakau tidak akan bertahan apabila beberapa negara mulai memberlakukan kebijakan kemasan polos pascakeputusan WTO. Selain Australia, saat ini beberapa negara lain sedang mempertimbangkan kebijakan tersebut, seperti Singapura, Thailand dan Taiwan.

"Kebijakan kemasan polos tanpa merek bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal. Selain melemahkan daya saing serta potensi ekspor dari produk tembakau lndonesia, kami menilai kebijakan tersebut diskriminatif, bisa mencederai hak kekayaan intelektual (HAKI) karena di Indonesia merek termasuk HAKI. Bahkan menimbulkan permasalahan baru berupa peningkatan peredaran rokok ilegal," terangnya.

Budidoyo menambahkan, berdasarkan penelitian KPMG, salah satu firma konsultan bisnis terbesar di dunia, tingkat peredaran rokok ilegal di Australia naik dari 11,5 persen pada 2012 menjadi 14 persen pada 2015.

Selain itu, kata Budidoyo, prevalensi merokok di Australia tidak turun setelah penerapan kebijakan tersebut. Yang terjadi justru peningkatan jumlah rokok ilegal. "Persoalannya, perokok itu elastis. Yang tadinya bisa dibeli menjadi mahal, mereka akan mencari rokok yang lebih murah. Yang terjadi kalau rokok murah tidak ada ya rokok ilegal," ungkapnya.

Ia juga menilai, kebijakan kemasan polos tanpa merek berdampak buruk bagi dunia usaha. Sebab, tidak memberikan perlindungan bagi merek dagang dan memaksa pelaku usaha untuk bersaing hanya melalui mekanisme harga. "Dampaknya akan mempengaruhi keseluruhan value chain industri hasil tembakau (IHT) nasional, baik dari sisi pertanian maupun dari sisi pabrikan, dan dapat menghambat laju pertumbuhan perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah mengajukan tuntutan bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba kepada WTO terkait kebijakan kemasan polos. Langkah tersebut dinilai dapat melindungi IHT nasional dimana sekitar 6 juta orang menggantungkan kehidupannya.

AMTI, lanjutnya, akan terus mendukung Pemerintah Indonesia, khususnya jika Pemerintah mempertimbangkan untuk naik banding ke WTO appellate body. "Hasil keputusan dari WTO appellate body sangat penting mengingat keputusan WTO akan dijadikan pembenaran untuk memaksakan kebijakan serupa pada produk-produk lain yang memiliki dampak bagi kesehatan," ujarnya.

Di samping itu, IHT menjadi salah satu andalan Indonesia dalam penerimaan negara. Porsi penerimaan pajak dari industri tersebut mencapai lebih dari 10 persen dari total penerimaan perpajakan. Pada 2016, kontribusi industri rokok nasional mencapai Rp 170 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement