REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim akan memanggil 53 perusahan garam konsumsi. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran izin impor yang dilakukan oleh PT Garam.
"53 perusahaan, sementara baru diperiksa dua perusahaan, dari situ akan berkembang dan semuanya nanti dimintai keterangan," ujat Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Termasuk apakah ada orang lain yang membantu tersangka Achmad Boediono. "Sedang kita kejar semuanya yang terlibat, yang terkait dengan kasus ini, kita akan periksa dan tuntaskan nanti," jelas dia.
Pada Sabtu, pekan lalu, Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Garam, AB. Saat ini, AB telah ditahan di tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.