Sabtu 10 Jun 2017 22:56 WIB

Dirut PT Garam Ditangkap

Red: Ilham
Petugas menunjukkan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas menunjukkan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Achmad Boediono, Direktur Utama PT Garam (Persero). Penangkapan terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri 75 ribu ton.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 No. 28-29 RT 05 RW 08, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam pesan singkat, di Jakarta, Sabtu (10/6).

Menurut dia, PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun, sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," katanya lagi.

Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain. Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.

Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 serta pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun jenjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement