Senin 12 Jun 2017 18:56 WIB

Cabuli 4 Anak Tetangga, Pria Ini Diringkus Polisi

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akibat mencabuli sejumlah anak kecil tetangganya, seorang pemuda di Medan diamankan polisi, Senin (12/6). Perbuatannya ini diduga dipicu kebiasaannya menonton video porno.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Tri Yulianto mengatakan, tersangka adalah A (19 tahun), warga Jalan Cinta Karya Gang Karoja, Medan Polonia. "Pencabulan ini terjadi pada awal Mei 2017, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Hendra, Senin (12/6).

Berdasarkan pemeriksaan, ada empat anak laki-laki yang telah menjadi korban pencabulannya. Keempatnya, yakni JS (6), AF (9), MS (8), dan MR (8). Keempat anak ini merupakan tetangga tersangka. "Jadi pelaku ini sering nonton film porno," ujar Hendra.

Hendra menjelaskan, pencabulan ini berawal saat tersangka memanggil empat anak yang sedang bermain di lapangan Mizmuhazirin, Medan Polonia. Mereka diajak mencari bambu untuk dibuat mainan. Keempatnya lalu dibawa ke rumah A. Di sanalah, pencabulan terjadi. Saat kejadian, keempat korban dalam kondisi tangan diikat ke arah belakang.

"Setelah selesai, pelaku memberi Rp 5.000 kepada setiap korban. Dia juga menberikan mainan senjata sumpit yang terbuat dari bambu," kata Hendra.

Beberapa waktu kemudian, JS menceritakan yang dia alami kepada orang tuanya. Kabar itu pun cepat tersebar ke orang tua korban lain. Salah seorang di antaranya, NS, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Warga bersama kepala lingkungan setempat beserta polisi lalu mengamankan A. Pemuda itu tak membantah jika dirinya telah mencabuli sejumlah anak tetangganya.

Akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 Jo  Pasal 76 (e)  dan Pasal 80 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perubahan atas UU Nmor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," kata Hendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement