Sabtu 10 Jun 2017 20:14 WIB

Parbrik Kerupuk Mengandung Boraks Digerebek

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI  -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ngawi, Jawa Timur menggerebek pabrik pembuatan kerupuk yang diduga kuat menggunakan campuran bahan kimia boraks sehingga merugikan kesehatan masyarakat.

"Pabrik kerupuk tersebut adalah milik Rukmana di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Nyoman Budiarja, kepada wartawan di Ngawi, Sabtu.

Menurut dia, penggerebekan pabrik kerupuk tersebut bermula dari informaasi warga yang resah dengan campuran boraks di kerupuk hasil jualannya. Petugas lalu mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menemukan bukti yang kuat, tim Satgas Pangan Polres Ngawi langsung melakukan penggerebekan ke industri rumah tangga tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah karyawan sedang beraktivitas membuat kerupuk mentah.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam sak kerupuk mentah yang telah dicampur dengan bahan boraks, sejumlah alat yang digunakan untuk mencampur boraks, dan lainnya.

Polisi juga langsung mengamankan pemilik pabrik, Rukmana, untuk diminta keterangan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Adapun, pabrik tersebut telah beroperasi sejak lama.

Kepada polisi, Rukmana mengaku sengaja mencampuri kerupuk hasil produksinya dengan boraks agar kerupuk yang dijualnya tersebut mampu bertahan lama.

Menurut tersangka, hal itu sering dilakukan oleh para pembuat kerupuk supaya kerupuknya lebih awet, hanya saja penggunaannya sangat sedikit.

Meski mengaku sangat sedikit, polisi menilai perbuatan yang bersangkutan tetap melanggar hukum. Perbuatan pelaku dinilai melangar pasal 136 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Sambil menunggu proses pemeriksaan, polisi langsung menghentikan sementara semua kegiatan di pabrik kerupuk tersebut hingga proses hukum dan pemeriksaan kandungan makanan di laboratorium selesai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement