Sabtu 10 Jun 2017 14:53 WIB

Eggi: Barang Bukti Palsu, Kasus Habib Rizieq Harus Ditutup

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi hukum Eggi Sudjana.
Foto: Antara
Praktisi hukum Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana mengatakan, jika pernyataan pihak kepolisian yang mengungkapkan chat berkonten pornografi antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, benar dibuat di Amerika, maka polisi berkewajiban untuk membatalkan hukuman atas Habib Rizieq. Pria yang juga menjadi Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq ini menjelaskan, pembatalan hukum dan ditutupnya kasus harus dilakukan polisi, mengingat palsunya barang bukti yang selama ini dijadikan dasar penangkapan.

"Konsekuensi hukumnya batal demi hukum tersangkanya Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang," ujar Eggi kepada Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Eggi melanjutkan, pihak kepolisian wajib mengeluarkan SPPP (Surat Penghentian Penyidikkan Perkara) atas kasus pornografi yang menjerat Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Eggi, kepolisian dan penyebar chat palsu dapat dikenakan tuntutan atas pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan hukuman minimal sembilan bulan dan empat tahun.

"Jo ke pasal 220 KUHP dengan hukuman lebih dari 2 tahun bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan Habib dan Firza," katanya.

Menurut Eggi, seluruh orang yang memiliki andil dalam pelaporan kasus ini harus ditahan atau digugat dengan hukum perdata. Mengingat telah menyebarnya kasus bohong ini.

"Semuanya harus ditahan dan juga secara perdata mereka (polisi, penyidik, dan orang yang melaporkan Habib Riziek) dapat di Gugat ke PN Jaksel dgn dasar pasal 1365 Kuhperdata," jelasnya.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yanh dilakukan polisi dan pelapor, kata dia sudah jelas telah menimbulkan kerugian bagi Firza dan Habib Riziek baik Moril karena telah tercoreng nama baiknya, maupun Materil yang cukup besar, serta menimbulkan kegaduhan Nasional dan potensi perpecahan Bangsa. "Semoga kedepan nya penegakkan hukum oleh kepolisian dapat berjalan baik dan benar bukan berdasarkan kepentingan apapun," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement