Jumat 09 Jun 2017 16:11 WIB

Jepara Belajar Pengelolaan Jalan di Kota Magelang

Kendaraan melintas di jalan raya Muntilan-Borobudur, dengan latar belakang langit gelap tertutup material vulkanik Gunung Merapi di Desa Mendut, Mungkid, Magelang, Jateng
Foto: antara
Kendaraan melintas di jalan raya Muntilan-Borobudur, dengan latar belakang langit gelap tertutup material vulkanik Gunung Merapi di Desa Mendut, Mungkid, Magelang, Jateng

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mempelajari pengelolaan dan pemeliharaan berbagai ruas jalan yang dilakukan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Tadi saya beserta rombongan sempat keliling Kota Magelang, semua jalan dalam kondisi bagus. Begitu juga dengan penataan permukiman dan lingkungan, jauh dari kata kumuh," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno dalam studi banding tentang pengelolaan dan pemeliharaan jalan, penanganan rumah tidak layak huni, dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Magelang, Jumat (9/6).

Ia menyatakan keinginan untuk mengadopsi upaya Pemkot Magelang dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang baik, penanganan rumah tidak layak huni, dan pengelolaan ruang terbuka hijau. "Tentunya kami ingin mengadopsi bagaimana upaya Pemkot Magelang untuk mewujudkan hal itu," katanya.

Ia mengatakan saat ini pemeliharaan jalan di Kabupaten Jepara belum optimal. Relatif banyak ruas jalan yang masih harus dibenahi. Pihaknya juga sedang mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menaikkan status jalan daerah menjadi nasional.

"Ini terbalik dengan kami yang ingin menaikkan status jalan, sedangkan di sini (Kota Magelang-Red) justru status jalannya diturunkan menjadi milik kota," ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Muji Rochman menyatakan bangga karena pengelolaan dan pemeliharaan jalan-jalan di Kota Magelang menjadi sasaran studi banding daerah lain. "Selain bangga, tetapi yang lebih penting pertemuan ini menjadi ajang tukar menukar informasi secara langsung, karena Kota Magelang juga tetap perlu pembenahan. Tentunya, kami juga akan mengadopsi kebijakan dari Kabupaten Jepara yang kami butuhkan," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla, menjelaskan pada 2016 lima jalan berstatus milik Provinsi Jateng di Kota Magelang diturunkan menjadi milik kota. Lima ruas jalan itu adalah Jalan Tidar, Jalan Gatot Soebroto, Jalan Alun-Alun Selatan, dan Jalan Kyai Mojo. Pada 2015, tiga ruas jalan nasional diturunkan menjadi berstatus milik Kota Magelang, yakni Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, dan sebagian Jalan Ahmad Yani.

Saat ini, ujarnya, total jalan nasional di Kota Magelang sepanjang 13,5 kilometer, sedangkan jalan daerah atau milik Kota Magelang sepanjang 77,9 kilometer. Ia menjelaskan dengan penurunan status jalan tersebut, pemeliharaannya menjadi lebih cepat karena menjadi kewenangan pemkot. Selain itu, ujar dia, pelayanan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan, menjadi lebih baik.

"Pemeliharaan lebih cepat tertangani karena semua pemeliharaan menjadi kewenangan Pemkot Magelang," katanya. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement